Tentang KUR

KUR Kecil

KUR Mikro

KUR Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp50.000.000,- setiap individu, dengan syarat sebagai berikut:

  • Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya

Ketentuan KUR Mikro:

  1. Suku bunga/marjin KUR Mikro sebesar 6% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara
  2. Jangka waktu KUR mikro:
    • Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
    • Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
  3. Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing–masing penerima KUR
KUR Kecil

KUR Kecil

KUR Kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp500.000.000,- setiap individu atau badan usaha, dengan syarat sebagai berikut:

  • Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya

Ketentuan KUR Kecil:

  1. Suku bunga/marjin KUR Kecil sebesar 6% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara
  2. Jangka waktu KUR Kecil:
    • Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
    • paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
  3. Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR
KUR Kecil

KURDA Gianyar

    Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) adalah layanan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui perbankan (PT BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda)) kepada Masyarakat Gianyar. Secara umun, tujuan KURDA Gianyar adalah:

    1. Memperkuat permodalan UMK dan Koperasi.
    2. Mendukung usaha ekonomi produktif.
    3. Memberdayakan pengusaha mikro, kecil dan Koperasi.
    4. Mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

    KURDA UMK (Usaha Mikro Kecil)

    Plafon maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu maksimal 3 tahun dan bunga 0,5% menurun per bulan, syarat pengajuan KURDA UMK antara lain:

    • BAR KTP (E-KTP) di Kabupaten Gianyar.
    • Fotocopy KTP pemohon dan penanggung.
    • Fotocopy Kartu Keluarga.
    • Surat ijin usaha dan pejabat berwenang.
    • Jaminan/agunan: sertifikat tanah, BPKB (sepeda motor umur maks. 5 th, mobil umur maks. 8 th).
    • Rekening tabungan di PT BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda).
    • Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan & berada di wilayah Kabupaten Gianyar.

    KURDA Koperasi

    Plafon maksimal Rp 300 juta dengan jangka waktu maksimal 3 tahun dan bunga 0,5% menurun per bulan, syarat pengajuan KURDA Koperasi antara lain:

    • Telah berbadan hukum (dengan menyerahkan fotocopy akta pendirian yang dilegalisir) - rangkap 2.
    • Telah melaksanakan RAT minimal 2 (dua) kali - rangkap 1.
    • Bukan koperasi karyawan dan koperasi pegawai negeri.
    • Menyerahkan fotocopy NPWP - rangkap 2.
    • Memiliki perangkat organisasi yang telah dilegalisir oleh Dinas Koperasi.
    • Memiliki daftar anggota.
    • Hasil penilaian kesehatan dari instansi berwenang, minimal cukup sehat.
    • Jaminan/agunan: sertifikat tanah, BPKB (sepeda motor umur maks. 5 th, mobil umur maks. 8 th).
    • Fotocopy KTP (E-KTP) pengurus suami dan istri - rangkap 2.
    • Rekening tabungan di PT BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda).

    KURDA GAS (Gianyar Aman Sejahtera)

    Plafon maksimal Rp 5 juta dengan jangka waktu maksimal 3 tahun dan bunga 0,33% menurun per bulan, syarat pengajuan KURDA GAS antara lain:

    • Ditetapkan sebagai keluarga miskin dengan Keputusan Bupati Gianyar.
    • Berdomilisi di Daerah Gianyar yang dibuktikan dengan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
    • Izin usaha mikro kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha dari Pejabat yang berwenang.